Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Seorang pria yang menggunakan seragam polisi diposting di salah satu media sosial (facebook) oleh akun Rizki Mohi dengan caption “Mohon info..kalau ada yg kanal ini oknum polisi..Ini orang so ba AKAL deng s b TIPU.kasana orang p uang 14 juta.skrang s stengah mati m hubungi Depe nomor..Kalau ada yg tau depe posisi atau alamat skrang..atau depe keluarga tolong kase info akan Hub:0812-4156-8379″
Sontak postingan tersebut membuat geger netizen dimana sudah ada 94 kali dibagikan dan 206 komentar, yang salah satu komentar dari akun Eki Musa mengaku jika merupakan korban dari oknum polisi tersebut, dengan kerugian 34 juta.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, memberikan tanggapan akan postingan terebut, dimana oknum anggota polri yang di posting adalah personil Polresta Gorontalo Kota berinisial RG, yang saat ini merupakan anggota Bintara Polresta, namun hingga saat ini tidak ada yang mengetahui keberadaanya.
KBP Ade menjelaskan, bahwa oknum Polisi dengan inisial RG, saat ini sedang menjalani sidang kode etik, dimana sudah 2 kali sidang dan sidang ketiga untuk pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan yang bersangkutan tidak hadir, sehingga Polresta Gorontalo Kota kembali mengagendakan jadwal sidangnya.
“Benar jika RG ini merupakan personil Polresta Gorontalo Kota, yang saat ini sedang dalam proses sidang kode etik, namun tidak hadir saat sidang tuntutan/putusan”, jelas Kapolresta
Lebih lanjut KBP Ade mengatakan, bahwa RG di proses kode etik karena telah melakukan tindakan asusila dan mendapatkan putusan pengadilan selama 5 tahun 4 bulan, sejak tanggal 7 Mei 2020 dan pada 2 September 2022 RG mendapat pembebasan bersyarat.
Ditegaskan KBP Ade, bahwa semua sama di mata hukum, apabila ada anggota yang bersalah maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau terbukti maka sanksi secara hukum dan kode etik pasti akan dijatuhkan dengan tegas, dimana sudah ada contoh sebelumnya personil Polresta yang di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)
“Setiap anggota yang melakukan tindak pidana tidak akan terlepas dari sanksi disilpin atau kode etik, nanti kita lihat perkembangan proses kasusnya, kalau terbukti yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tutup Kapolresta.