Pojok6.id (Pemilu) – Verifikasi faktual terhadap Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan dimulai pada tanggal 15 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politk calon peserta Pemilu 2024, yang dilaksanakan di Grand Q Hotel, Jumat (14/10/2022).
Saat diwawancara, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Henrik Imran mengatakan, verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu di Provinsi Gorontalo dilakukan untuk pembuktian pemenuhan persyaratan. Meliputi keanggotaan parpol, kepengurusan parpol, serta domisili kantor parpol.
“Jadi memang hari ini dikhususkan memang untuk memberikan informasi, kepada parpol apa saja yang harus disiapkan oleh pimpinan Parpol untuk pelaksanaan verifikasi kepengurusan yang ada di kantor masing-masing, dan juga keanggotaan masing-masing yang nanti akan dikeluarkan sebagai sampel dari KPU RI,” kata Henrik.
Lebih lanjut Henrik mengatakan, ada 3 indikator utama yang akan dilakukan verifikasi untuk partai politik, yakni kepengurusan di masing-masing parpol, keterwakilan 30 persen perempuan di semua jenjang parpol, dan domisili kantor.
“Dan untuk verfak keanggotaan itu lebih detail lagi, karena kami akan mengkonfirmasi dokumen yang sudah disampaikan oleh parpol saat verifikasi administrasi, dan itu akan kami konfrontir dengan masing-masing anggota parpol tersebut,” lanjutnya.
Hendrik Imran menegaskan, verifikasi kepengurusan partai politik hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa, tidak dilakukan verifikasi.
“Dalam pelaksanaan verifikasi pengurus yang wajib hadir adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,” tegas Hendrik Imran.
Verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 di Gorontalo, akan berlangsung selama 21 hari. Dalam kegiatan tersebut, KPU akan menerjunkan tim verifikator untuk melakukan verifikasi di lapangan.