Pojok6.id (Pilkada) – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo jalur perseorangan, Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil verifikasi faktual kedua oleh KPU Boalemo, Selasa (13/8/2024).
Pasangan Burhanudin Pulubuhu-Rivendi Luawo dinyatakan TMS Verifikasi Faktual kedua, karena tidak memenuhi 10.840 dukungan yang dipersyaratkan oleh KPU Boalemo.
“Jadi saya inigin menyampaikan total dari verifikasi faktual kesatu total MS yakni 5.777 dan untuk faktual kedua total MS 4.985,” Ungkap Yuyun S Antu.
Yuyun menambahkan, jumlah Memenuhi Syarat (MS) Faktual kesatu dan Faktual kedua yang dipenuhi pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo hanya 10.762 dukungan.
“Sehingga dari total yang disyaratkan minimal untuk dukungan bakal calon perseorangan sejumlah 10.840, dan yang dipenuhi adalah 10.762. Jadi masih memiliki kekurangan 78, Sehingga kami KPU Kabupaten Baolemo untuk bapaslon bapak Burhan Pulubuhu dan bapak Rivendi Luawo dari total akumulasi faktual pertama dan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat,” Tutup Yuyun.