Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya, bermasalah secara prosedural.
Pemkot Gorontalo melalui Ketua Tim Hukumnya, Batin Tomayahu, penetapan tersebut batal demi hukum, karena dilakukan setelah melewati batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Batin merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam ketentuan itu disebutkan, bupati atau wali kota wajib mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 hari setelah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Rekomendasi tersebut diberikan apabila benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan dinilai layak sebagai Cagar Budaya.
Menurut Batin, persoalan muncul karena terdapat rentang waktu cukup panjang antara rekomendasi TACB dan keluarnya keputusan penetapan.
Berdasarkan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan dikeluarkan pada 8 September 2019. Sementara penetapan status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.
“Artinya, rentan waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” ujar Batin.
Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan.
Dalil mengenai batas waktu ini menjadi salah satu dasar hukum Pemkot Gorontalo dalam menyikapi polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian publik.
Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status bangunan, tetapi juga berkaitan dengan prosedur administrasi pemerintahan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.








