Temukan Pelanggar Prokes, Ini Hukuman Yang Diberikan TNI-Polri Saat Sidak ke Pasar Ngemplak

Sidak
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia (kanan) bersama Dandim 0807 Tulungagung Letkol Inf Mulyo Junaedi saat memberikan sanksi hukuman kepada pelanggar Prokes di Pasar Ngemplak Kabupaten Tulungagung, Kamis (27/8/2020) Foto:Pojok6.id/Kaligis

TULUNGAGUNG bersama Kodim 0807 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Ngemplak Tulungagung, Kamis (27/8/2020). Kehadiran TI-Polri di pasar tersebut dalam rangka untuk mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020, tentang Peningkatan disiplin dan Penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, kunjungan ke Pasar Ngemplak bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, untuk memastikan pengunjung pasar apakah sudah mentaati (prokes),yang tertuang dalam Inpres No.6 Tahun 2020.

“Mayoritas pedagang dan pembeli dipasar Ngemplak sudah tertib menggunakan masker. Adapun yang melanggar, kita berikan sanksi hukuman ringan, seperti menghafalkan pancasila, sekaligus diberikan masker untuk digunakan,” ujar AKBP Pandia.

Read More

Penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 dengan membagikan masker, lanjut Kapolres, juga dilaksanakan oleh Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Senada dengan kapolres, Dandim 0807 Tulungagung, Letkol Inf Mulyo Junaedi menyampaikan disiplin masyarakat dalam menggunakan masker sudah cukup baik dibandingkan warga yang berada di wilayah pinggiran.

“Bersama kepolisian, kami terus gencar menggaungkan penggunaan masker dengan melakukan patroli. Intinya kami dari TNI siap mendukung Inpres no.6 tahun 2020,” pungkas Dandim. (fer)

Related posts