Tingkatkan PAD, Pemkab Sosialisasikan Pajak Sarang Burung Walet

Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi pajak sarang burung walet. Rabu,(10/3/2021).(Foto : Humas)

LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mulai mensosialisasikan sarang burung walet melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 pada  Rabu (10/3/2021).

Saat ini pemerintah akan terus mendorong kemandirian daerah, dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah () salah satunya melalui optimalisasi pajak.

” Nantinya PAD yang telah dikumpul pemerintah, akan diperuntukkan untuk membiayai pelayan pada masyarakat, dan juga mensejahterakan rakyat,”ungkap ,   saat membuka kegiatan sosialisasi, Rabu,(10/3/2021).

Read More
banner 300x250

Lebih lanjut Hendra menambahkan, untuk meningkatkan pajak ini butuh ekstensifikasi pendapatan asli daerah dengan melihat potensi objek pajak. Yang salah satunya lewat usaha sarang walet ini. Yang saat ini terdapat 288 orang pengelola sarang walet di 18 kecamatan di Kabupaten Gorontalo.

“Kegiatan juga ini untuk memberikan pemahaman pada pengusaha tentang pajak daerah, dan juga pemilik pengusaha sarang burung walet biss mengetahui pelaksanaan sarang burung walet, serta meningkatkan kepatuhan dan kejujuran pengusaha untuk wajib pajak,”tutupnya.(Adv/Tiw)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60