LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mulai mensosialisasikan pajak sarang burung walet melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 pada Rabu (10/3/2021).
Saat ini pemerintah akan terus mendorong kemandirian daerah, dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya melalui optimalisasi pajak.
” Nantinya PAD yang telah dikumpul pemerintah, akan diperuntukkan untuk membiayai pelayan pada masyarakat, dan juga mensejahterakan rakyat,”ungkap Wabup Gorontalo, Hendra Hemeto saat membuka kegiatan sosialisasi, Rabu,(10/3/2021).
Lebih lanjut Hendra menambahkan, untuk meningkatkan pajak ini butuh ekstensifikasi pendapatan asli daerah dengan melihat potensi objek pajak. Yang salah satunya lewat usaha sarang walet ini. Yang saat ini terdapat 288 orang pengelola sarang walet di 18 kecamatan di Kabupaten Gorontalo.
“Kegiatan juga ini untuk memberikan pemahaman pada pengusaha tentang pajak daerah, dan juga pemilik pengusaha sarang burung walet biss mengetahui pelaksanaan sarang burung walet, serta meningkatkan kepatuhan dan kejujuran pengusaha untuk wajib pajak,”tutupnya.(Adv/Tiw)