GORONTALO – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Dinas Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo terus berupaya meningkatkan keberdayaan dan perlindungan terhadap konsumen di Gorontalo. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi Perlindungan Konsumen kepada para pelaku usaha, mahasiswa, dan masyarakat di Gorontalo, hari ini, Rabu (19/2).
Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Konsumen Nasional tahun 2020. Tujuannya untuk menyebarluaskan informasi terkini mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen. Hal ini tentu sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat Gorontalo diharapkan dapat lebih dekat dengan pemerintah dan bisa mendapatkan informasi terkini seputar perlindungan konsumen secara tepat dan akurat. Sehingga, nantinya tingkat keberdayaan dan perlindungan konsumen di Gorontalo akan terus meningkat,” tegas Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono.
Berdasarkan hasil survei pada 2016, keberdayaan konsumen di Gorontalo berada pada indeks 22,89. Artinya, keberdayaan konsumen masih dalam level “Paham” yaitu baru dapat memahami hak dan kewajiban konsumen untuk melindungi dirinya.
Melihat hal tersebut, Kementerian Perdagangan mendorong pemerintah Gorontalo menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Misalnya, mengajak para mahasiswa yang telah berpendidikan baik (well educated) menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang terinformasi dengan baik (well informed).
Dalam kegiatan ini, dilaksanakan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ditjen PKTN dengan 3 (tiga) universitas yaitu Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Ichsan Gorontalo, dan Universitas Gorontalo.
“Tujuan penandatanganan MoU ini selain untuk meningkatkan akreditasi universitas, juga memperkuat jejaring perlindungan konsumen untuk mempercepat tercapainya penyelenggaraan perlindungan konsumen yang baik dan tepat sasaran,” jelas Veri.
Menindaklanjuti penandatanganan ini, Universitas Gorontalo juga siap untuk membentuk Pusat Studi Perlindungan Konsumen yang akan diresmikan pada 24 Februari 2020. Pembentukan Pusat Studi Perlindungan Konsumen ini merupakan kerja sama Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Gorontalo.
Veri sangat berharap, dengan kerja sama dan koordinasi lintas sektor yang baik, perlindungan konsumen dapat terus maju. “Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak terkait untuk melindungi hak-hak konsumen, sekaligus menegakkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, sehingga terwujud perlindungan konsumen menuju Indonesia maju,” pungkas Veri.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi serupa yang rencananya akan dilaksanakan di Surabaya pada Maret 2020 mendatang. (rls)