Pojok6.id (Buton Tengah) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statisktik dan Persandian (Diskominfo) melakukan upaya peningkatan kemanan informasi lingkup Pemda Buteng. Upaya tersebut dapat dilihat dari langkah Diskominfo Buteng melakukan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penyelenggaraan Sosialisasi Layanan Keamanan Informasi di Aula Hotel Tamrin Jakarta, Senin (09/12/2024)
Kegiatan yang mengusung tema “Literasi Persandian Dalam Upaya Meningkatkan Informasi Lingkup Pemkab Buteng” tersebut dibuka secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng La Saripi mewakili Pj. Bupati Konstantinus Bukide dan dihadiri oleh Asisten III Setda Buteng Samsudin Pamone, Staf Ahli Setda Buteng Razuddin dan seluruh Kepala OPD Lingkup Pemda Buteng.
Dalam sambutannya, Sekda Buteng, La Saripi menekankan pentingnya keamanan informasi dalam era digitalisasi, dimana UU Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) berfungsi sebagai landasan dalam melindungi masyarakat dalam institusi dari ancaman siber.
“Implementasi pelayanan keamanan informasi di lindungi oleh UU ITE, seperti di sebutkan dalam pasal 11 ayat (1). Banyak institusi yang membutuhkan layanan keamanan informasi, terutama karena tingginya mobilitas pejabat dan petugas yang tetap harus menjaga keamanan dokumen penting”, ujar La Saripi.
Ia menekankan bahwa layanan manual seringkali menjadi kendala dalam menjaga keamanan informasi. Keamanan informasi atau dikenal sebagai information security (infosec), melibatkan prosedur dan alat yang melindungi informasi dari akses tidak sah, penyalagunaan, gangguan, atau penghancuran.
Poin penting keamanan informasi, Pj Sekda La Saripi menyoroti tujuh aspek utama dalam keamanan informasi yang perlu menjadi perhatian :
1.Melindungi informasi sensitif seperti data pelanggan, keuangan, dan kekayaan intelektual.
2.Menjaga aset pemerintah dari risiko yang muncul akibat ketergantungan pada teknologi informasi.
3.Mencakup keamanan fisik, kontrol akses, dan keamanan siber.
4.Menjaga keseimbangan antara kerahasiaan, integrasi, dan ketersedian data.
5.Mengantisipasi ancaman dari dalam dan luar organisasi.
6. Mencegah kerusakan pada proses inti, misi, citra, atau reputasi organisasi.
7.Menggunakan kebijakan, prosedur, dan teknik yang tepat dalam pengamanan informasi.
Pj Sekda menyebut digitalisasi pelayanan keamanan informasi untuk mendorong implementasi pelayanan informasi secara nasional, yang memungkinkan seluruh institusi menerima dokumen dalam bentuk digital. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan layanan tampa kertas (paperless), sehingga lebih efisien dan aman.
“Bayangkan jika semua dokumen persyaratan diunggah secara elektronik dan dapat diverifikasi online. Ini akan mempermudah pelayanan publik sekaligus meningkatkan keamanan informasi”,tambahnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam implementasi pelayanan keamanan informasi agar dapat diterapkan secara cepat dan masif. Pemerintah, menurutnya, akan menyediakan regulasi standar, dan ekosistem yang memadai demi mendukung industri dan layanan keamanan informasi elektronik.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BSSN, yaitu Kartika Eka Hari Wibawa, Sandiman Ahli Pertama pada Direktorat Keamanan Informasi Siber dan Sandi Pemerintah Daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Pemkab Buton Tengah dapat memperkuat sistem keamanan informasi demi mendukung pelayanan publik yang lebih aman dan efektif.