GORUT – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara, penyusun peraturan daerah (Perda) perubahan pemilihan kepala desa melakukan studi komparatif di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Anggota Pansus, Matran Lasunte mengatakan studi komparatif itu dilakukan untuk mematangkan materi-materi pasal perubahan pemilihan kepala desa. Sebab, dalam waktu dekat diupayakan penyelesaian materi pasal-pasal dalam perda tersebut.
“Kita nggak jauh-jauh, karena dari aspek kultur maupun budaya antara Gorontalo Utara dan Bolmong Utara itu ada beberapa kesamaan”jelasnya.
Dirubahnya perda pilkades itu juga, kata Matran dilakukan karena menaati amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa dimasa pandemi Covid-19.
“Dan dalam Permendagri itu mengharuskan pembentukan panitia tingkat kabupaten diisi oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah”terangnya.
Selain itu, kata Matran studi komparatif juga dilakukan untuk mengevaluasi item-item pelaksanaan pemilihan kepala desa dua gelombang terakhir yang telah selesai dilaksanakan. (Adv/aan)