Pojok6.id (Gorontalo) – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI, Jakarta, Kamis (16/05/2024). Tiga OPD tersebut adalah Inspektorat Daerah Provinsi, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi, serta Dinas Dukcapil & PMD Provinsi Gorontalo.
Pada kesempatan itu, KPK RI mengharapkan OPD yang menjadi perwakilan setiap provinsi menindaklanjuti dengan mengusulkan di setiap kabupaten sebanyak tiga desa sebagai bagian dari percontohan Desa Anti Korupsi. Sehingga Provinsi Gorontalo tentunya akan mengusulkan 15 desa dari total lima kabupaten yang ada. Sebelumnya tahun 2023, Pemprov telah mengusulkan dua desa yakni Desa Tombulilato, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara dan Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.
“Tentunya ketiga OPD ini sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten serta masyarakat secara umum untuk dapat memenuhi target di tahun 2024 – 2025 sebanyak 15 desa dari 657 desa yang ada di Provinsi Gorontalo,” kata Kabid IKP Zakiya Baserewan, perwakilan Diskominfotik.
15 desa tersebut diserahkan ke tiap kabupaten untuk mengusulkan masing-masing tiga desa. Desa-desa ini nantinya akan dinilai oleh tim yang akan di bentuk berdasarkan surat usulan dari KPK yg akan di sampaikan setelah bimtek ini dilaksanakan yakni dari Inspektorat, Kominfotik dan Dukcapil & PMD Provinsi.
“Sebagai info, Desa Tabongo Timur mendapat penghargaan anugerah Percontohan Desa Antikorupsi 2023 kemarin dengan predikat istimewa, dan sebagai tindaklanjutnya di tahun 2024 ini, akan terus di dorong agar setiap kabupaten mengajukan masing masing 3 calon percontohan desa antikorupsi yang tahapan awalnya di mulai tahun 2024 ini,” pungkas Zakiyah.
Bimtek yang juga diinisiasi oleh Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan ini, dilaksaksanakan pada tanggal 15 – 16 Mei 2024 dan di buka Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, KPK RI, Wawan Wardiana. (adv)