Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan ada sangsi tegas bagi calon peserta Pemilu yang tidak memasukan laporan akhir dana kampanye. Untuk itu, pihak KPU mengimbau kepada seluruh calon agar memasukan seluruh laporan dana kampanye.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, usai membuka Bimbingan Teknis Pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu tahun 2019, yang digelar di Grand Q Hotel selama dua hari, 17 dan 18 Desember 2018.
Hendrik menegaskan, laporan awal dan akhir itu ada sangsinya bagi yang tidak memasukan. Untuk Laporan Akhir Dana Kampanye baru di laksanakan di bulan April, dan itu ada sangsinya bagi calon atau parpol yang tidak memasukan.
“Jika mereka tidak memasukkan, maka ada konsekwensi yang harus diterima oleh calon atau parpol, yang pertama ditunda penetapannya sebagai calon terpilih, dan untuk secara keseluruhan maka parpol tersebut dicoret dari peserta Pemilu,” kata Hendrik, Selasa (18/12/2018).
Hendrik menamabahkan, KPU hanya menerima laporan tertulis yang dimasukan oleh LO dan Operator. Untuk itu KPU mengimbau kepada seluruh calon dan parpol peserta Pemilu, untuk melaporkan secara detil dan jujur terkait dana kampanye milik masing-masing.
“Di Gorontalo sudah ada dua partai politik yang tidak memasukan laporan awal dana kampanye, yakni Partai Garuda dan PKPI. Terkait hal tersebut kami masih menunggu statusnya dari KPU RI,” tutup Hendrik.
Bimtek tentang Pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang digelar KPU Provinsi Gorontalo dilaksanakan selama dua hari, dimana hari pertama diikuti oleh perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, dan di hari kedua diikuti oleh LO dan operator calon anggota DPD RI. (idj)