Pojok6.id (Partai) – Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan pengujian UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu (UU Pemilu) yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Demikian disampaikan kepala Badan Hukum DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Darmawulan Makmur, SH.
Menurut Darmawulan, bahwa dalam kajian internal Partai Demokrat, sistem proporsional tertutup merupakan langkah mundur dan seolah memilih kucing dalam karung.
“Karena rakyat tidak disajikan menu berupa caleg secara terbuka kualitasnya. Di sisi lain, di internal partai sendiri, ini justru akan membunuh semangat kaderisasi dan regenerasi, karena kesempatannya nyaris tertutup” tuturnya.
Baginya, kader Demokrat kokoh dan berkeras agar gugatan terhadap sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi harus ditolak.
“Karena ini menjadi kewenangan pembentuk Undang-undang dalam hal ini presiden dan DPR. Tidak ada inkonstitusionalitas disana yang membuat ini harus digugat di MK. Dan kalau kita baca Pasal 22 E ayat 2 UUD kita, disana jelas bahwa pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD dan seterusnya, bukan memilih partai” pungkasnya.