Pojok6.id (Gorut) – Terkait penarikan bantuan Keramba Jaring Apung (KJA) dari kelompok masyarakat nelayan yang berada di Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gorontalo Utara (Gorut), dinilai tepat anggota DPRD Gorut, Gustam Ismail.
Gustam menuturkan, bahwa alasan dirinya menilai penarikan tersebut sudah tepat, lantaran pihak pelapor tidak datang saat diundang oleh DPRD Gorontalo Utara, untuk dimintai penjelasan soal penarikan itu.
“Kita mengundang pihak pengadu (masyarakat penerima bantuan), camat dan kepala desa yang ada di Sumalata Timur, untuk dikomfrontir dengan Dinas Perikanan sebagai dinas teknis yang melaksanakan kegiatan program itu. Ternyata, mereka (pengadu) tidak datang, maka kita menganggap masyarakat atau kelompok yang melapor ini cuma mengada-ada,” jelasnya, Selasa (18/1/2022).
Kemudian, dia juga menyebut bantuan yang ditarik DKP Gorut ini memang tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat penerima sebelumnya. Sehingga, oleh dinas tersebut dialihkan kepada kelompok lain dengan keadaan yang tidak utuh lagi.
“Setelah dipertanyakan ke Dinas Perikanan, ternyata jaring apung yang ditarik itu hanya satu kali dimanfaatkan oleh masyarakat penerima pertama, dan outcomenya tidak ada. Olehnya, kita mendukung Dinas Perikanan untuk tetap meneruskan bantuan tersebut dikelompok yang produktif,” ujar anggota Komisi II ini.
Sebelumnya, pada minggu kemarin Komisi II DPRD Gorut juga telah mengundang DKP Gorontalo Utara, untuk mengonfirmasi tentang penarikan jaring apung yang ada Kecamatan Sumalata Timur dan dipindahkan di Kecamatan Monano. (Jar)