Pelapor Tindak Pidana Korupsi Tidak Bisa Dipidana Jika Itu Fakta

Tindak Pidana Korupsi
Dahlan Pido (Praktisi Hukum). Foto: istimewa

Pojok6.id () – Bahwa akar korupsi itu berada dalam Legitimasi Kekuasaan Formal Negara, yang secara kelembagaan dapat berwujud pada lembaga pemerintahan, politik dan kekuasaan ekonomi yang dikendalikan oleh segelintir orang, yang dibungkus melalui regulasi, aturan kebijakan, diskresi kewenangan, bahkan instansi penegak hukum.

Perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, berupa perlindungan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana atau perdata. Sedangkan menurut UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan , sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 yaitu berupa perlindungan terhadap kerahasiaan identitas saksi pelapor, dan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor untuk hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di dalam sidang pengadilan. Dan KPK berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi (Pasal 15 UU No. 30 tahun 2002). Pada Pasal 319 KUHP mengatur, penghinaan yang diancam dengan pidana ini tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu.

Selanjutnya berdasarkan Konvensi PBB Antikorupsi tahun 2003 bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelapor, yaitu berupa perlindungan mengenai status hukum saksi pelapor, perlindungan mengenai kerahasiaan identitas saksi pelapor, dan perlindungan terhadap saksi pelapor yang menjadi tersangka.

Read More

Yang berperan dalam menjamin hak saksi pelapor adalah aparat penegak hukum sampai ke dalam persidangan, dan Jaksa, Advokat, serta Hakim. Mereka sama-sama bertanggung jawab untuk tidak membuat saksi yang telah beriktikad baik menyatakan kebenaran yang diketahuinya justru dipidanakan.

Hal ini terkait dengan pelaporan Ubedilah tanggal 10 Januari 2022, atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang bisnis kedua putra Presiden yang mempunyai relasi dengan perusahaan pembakar hutan. Namun dilaporkan balik oleh Immanuel Ebenezer (Ketua Jokman) ke Polda Metro Jaya, karena dianggap menyampaikan laporan palsu, yang telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

Laporan balik itu seharusnya tidak dapat diterima, karena yang dilaporkan itu delik aduan. Mestinya Jokman tahu itu, dan yang harus melaporkan itu adalah korban (putra Presiden), tetapi entah pelapor ini menjadi korban apa ? Pada dasarnya laporan ke KPK itu adalah dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan berlandaskan itikad baik, demi kepentingan nasional sesuai Tap MPR No XI tahun 1998, agar penyelenggara nehara/ pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), dan ini tidak ada hubungan dengan pelapor balik/Jokman.

Pelaporan balik ini, hendaknya Polisi bersifat selektif dan obyektif, apakah memang ada peristiwa pidananya atau tidak. Polisi punya kewenangan untuk menilai apakah pihak yang dilaporkan hanya gara-gara melaporkan tindak pidana korupsi, dapat dikategorikan telah melakukan sebuah tindakan pidana, sehingga jangan terkesan kontradiktif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Tidak tepat jika Kepolisian malah menindaklanjuti laporan balik Jokman, karena Polda Metro Jaya masih perlu menunggu hal yang substansi dari KPK. Karena pelapor adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan mengakses dokumen data dan lain sebagainya. KPK mempunyai akses untuk mencari data itu, menyelidiki dan berkewajiban untuk menyampaikan hal itu kepada pelapor dan masyarakat umum, bagaimana laporan tindak pidana korupsi yang dilaporkan itu, tentu setelah melakukan fase penelaahan dokumen tindak pidana korupsi sampai selesai.

Undang-undang perlindungan saksi dan korban, telah menjamin tidak boleh ada pelaporan balik sebelum ada keputusn konkret kebenaran atas laporan tersebut. Pelaporan balik ini terjadi, karena pelapor telah mengkaji berdasarkan tahun 2015 ada perusahaan yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 Trilyun. Tetapi dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp. 78 miliar. PT SM. Dugaan KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura antara anak petinggi PT. SM Bersama putra presiden tahun 2019. (**)

Related posts