Pojok6.id (UNG) – Syarat kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi jenjang S1 dan D4 yang sebelumnya wajib menyusun skripsi, tesis atau disertasi, kini telah dihapuskan.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 53 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai landasan peluncuran Merdeka Belajar Episode 26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Melihat hal tersebut, Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Eduart Wolok, menyampaikan bahwa Program Merdeka Belajar Episode 26 yang diluncurkan Kemendikbud pada tanggal 29 Agustus 2023 ini, memang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan syarat mahasiswa tidak wajib skripsi.
“Sehingga yang perlu kita sampaikan, bahwasanya skripsi itu bukan dihilangkan, tetapi skripsi bukan lagi menjadi satu-satunya syarat untuk lulus,” ungkap Prof. Eduart saat Press Conference, Jum’at (1/9/2023).
Ia menjelaskan, bahwa skripsi sendiri memang merupakan bagian dari tugas akhir. Namun dengan merdeka belajar episode 26 ini, Program studi (Prodi) dan perguruan tinggi juga dapat menentukan tugas akhir mahasiswa, baik berupa prototipe, proyek dan lain sebagainya.
“Tanpa skripsi mahasiswa bisa lulus, itu benar. Tetapi mahasiswa harus menghasilkan prototipe, proyek atau bentuk lainnya. Artinya tugas akhir itu tetap ada, tetapi skripsi bukan satu-satunya model tugas akhir, dan itu yang harus kita apa pahami bersama,” terang Prof. Eduart.
Pada kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan bahwa UNG siap mengimplementasikan terkait dengan program Merdeka Belajar Episode 26 ini.
“Tetapi memang perlu untuk penyamaaan mindset terkait dengan dosen-dosen dan sebagainya, agar supaya pelaksanaan program ini bisa berjalan baik. Tapi kalau ditanya siap, Insya Allah kita siap, karena selama ini sebenarnya pergerakan kita sudah mengarah ke sini, cuman memang harus lebih di perkuat dan disamakan lagi mindsetnya,” pungkasnya. (Adv)