Pojok6.id (Gorut) – Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu meminta agar fungsi pengawasan internal yang menjadi kewenangan Inspektorat Daerah harus dijalankan dengan baik.Terutama, pengawasan soal penggunaan dana desa, seperti yang terindikasi pelanggaran, karena tidak sesuai ketentuan dan juga pengawasan terhadap penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Karena Gorut ini dapat Rp190 miliar lebih, sehingga ini harus dikawal, makanya saya datang (di Inspektorat Daerah) untuk memastikan bahwa itu harus benar-benar di kawal secara pengawasan,” ungkap Thariq sesudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Inspektorat Daerah Gorut, Selasa (26/10/2021).
Dalam sidak, ia turut menekankan agar Inspektorat membuat perencanaan lebih dulu sebelum melakukan pengawasan ke desa-desa.
“Artinya itu lebih mengarah pada pencegahan, misalnya soal penggunaan dana desa, hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, itu sudah harus diedar jauh-jauh hari,” jelasnya.
Selain itu, untuk instrumen pengawasannya, Thariq menuturkan harus bersamaan dengan pemerintah kecamatan karena memiliki fungsi pengawasan dalam arti verifikasi dokumen.
“Karena ini kaitan dengan keuangan, maka instrumen pengawasan dari Inspektorat itu juga harus menjadi pegangan bagi kecamatan untuk melakukan verifikasi dokumen, supaya berlapis pengawasan administrasi keuangan,” ujar dia.
Sementara itu, soal penggunaan dana PEN, Thariq mengingatkan perlu ada perencanaan pengawasan, mulai dari perencanaan hingga pada pemanfaatan harus secara spesifik. (Adv/Jar)