Pojok6.id (Gorut) – Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu mengatakan, pihaknya akan lakukan sosialisasi tentang peraturan daerah (Perda) yang mereka miliki, yaitu Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal tersebut disampaikan Thariq, setelah mendapat kunjungan dari Komite Nasional Pengendalian Tembakau dan Tim Kementerian Kesehatan RI, Selasa (12/1/2022).
“Karena kami telah mendapat apresiasi dari 2 lembaga ini, olehnya secara perlahan Perda tersebut akan kita sosialisasikan. Termasuk juga mulai ada penegakan disiplin dan penegasannya,” kata dia.
Sosialisasi dan penegakan disiplin tersebut akan menyasar lembaga pendidikan (SD-SMP), tempat pelayanan kesehatan dan ruang terbuka umum.
“Jadi hal ini bukan melarang orang untuk merokok, tapi merokok jangan sampai mengganggu hak orang lain juga. Tentu kesadaran yang menjadi kunci utama perihal ini,” beber Thariq.
Terlebih, dirinya meminta agar Dinas Satpol PP yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait masalah tersebut, harus lebih intens lagi untuk menegakkan peraturan daerah tersebut.
“Selain itu, saya juga akan mengajukan ide kepada bupati untuk ditetapkan tentang satu hari tanpa asap rokok di seluruh OPD (di Gorut),” pungkasnya. (Adv/Jar)