GORONTALO – Andrika Hasan selaku Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menilai kebijakan Gubernur Gorontalo dibawah kepemimpinan Rusli Habibie sangat pro rakyat.
Andri, sapaan akrabnya menilai bahwa kenaikan UMP sebesar 16,98 persen atau naik dari Rp. 2.384.020 menjadi Rp. 2.788.826 di tahun 2020 nanti adalah bukti kerja nyata Gubernur Rusli Habibie.
“Kenaikan ini patut disyukuri oleh semua pihak, karena ini merupakan kebijakan populis dari Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Kenaikannya pun sangat fantastis dan luar biasa, dimana tahun 2019 UMP Rp. 2.384.020 dan tahun 2020 naik menjadi Rp. 2.788.826 berdasarkan rujukan PP 78 tahun 2015 dan Permenaker RI tanggal 15 Oktober 2019. Saya pribadi berterima kasih kepada Pak Rusli selaku Gubernur Gorontalo”.
Andri juga berharap, dengan kenaikan ini dapat mensejahterakan seluruh pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo. Disisi lain menurut Andri, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayar UMP sesuai Permenaker untuk melakukan penangguhan pembayaran.
“Saya menghimbau kepada perusahaan yang nantinya tidak atau belum mampu untuk melakukan pembayaran sesuai UMP, agar supaya melaporkan dan meminta penangguhan pembayaran ke dinas terkait dengan persyaratan yang ada, seperti perusahaan harus diaudit oleh auditor eksternal dan perusahaan merugi selama dua tahun berturut-turut,” tutupnya. (rls/idj)