Pojok6.id (DPRD) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah (DPRD Buteng) menggelar hearing bersama pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (Badko HMI) Cabang Bau-Bau.
Kegiatan hearing tersebut dengan tujuan membahas proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dimiliki oleh Perseroan Terbuka (PT) Mineral Citra Sejahtera di Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim) Kabupaten Buton Tengah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buton Tengah, Tasman, membeberkan dalam waktu dekat bakal bertandang ke Kantor Dinas ESDM Sultra, untuk memastikan keabsahan IUP yang dipersoalkan oleh pengurus Badko HMI Cabang Bau-Bau.
“Kami memang masih minim informasi soal ini. Namun beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi, petisi penolakan delapan kepala desa terkait tambang yang akan masuk. Kami dari Komisi III punya inisiatif untuk mengkoordinasikan ini dengan Dinas ESDM provinsi. Dan Insyaallah dalam dua hari ke depan kita akan ke Kendari,” ujar Tasman.
Ia juga mengatakan, proses permohonan izin ini akan dipastikan prosedurnya tidak menyalahi mekanisme dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dirinya juga memastikan jika hadirnya penambangan ini tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat
“Ini kan masih dalam proses permohonan izin. Kita akan memastikan bahwa permohonan izin itu prosedurnya bagaimana tidak menyalahi mekanisme, sesuai peraturan perundang-undangan dan seluruh yang terkait dengan aspek itu. Apalagi ini ditolak oleh masyarakat dan DPRD memastikan kalau ini tidak berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat,” tegas Tasman.
“Saya kira begini, kapasitas kita di DPRD Buton Tengah memastikan bahwa turunnya amdal sebelum IUP ini terbit kan harus ada amdal. Dan amdal itu rekomendasinya dari Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk memastikan bahwa proses permohonan amdal itu sesuai mekanisme,” lanjutnya.
Politisi PKS ini mengungkapkan, jika semua aspek yang terlibat dengan proses izin ini sementara ditolak. Menurutnya, DPRD Buteng juga berkomitmen menolak hadirnya pertambangan batu gamping di Kecamatan Mastim.
“Jadi semua aspek yang terlibat dan terkait dengan proses izin ini saya setuju dengan teman-teman HMI kita tolak untuk sementara. Dan saya kira untuk selanjutnya kalau itu misalnya dampaknya sangat luas apalagi di situ ada situs sejarah, ada sumber mata air. Kemudian kalau seperti informasi yang beredar itu sampai 3.801 hektare tidak bisa dibayangkan bagaimana. Dan kami dari DPRD berkomitmen pasti menolak,” tutupnya
Sementara itu, salah satu pengurus Badko HMI Cabang Bau-Bau, Kadir menegaskan, kehadiran tambang batu di Kecamatan Mastim dinilai akan merugikan masyarakat. Di mana PT Mineral Citra Sejahtera kabarnya akan menggarap seluas 3.801 hektare.
“Kehadiran kami di DPRD siang ini menolak dengan tegas segala rencana dan permohonan izin kegiatan pertambangan batuan di Kecamatan Mawasangka Timur yang akan sangat merugikan masyarakat terlebih dengan luas garapan yang kemungkinan akan menghabisi pemukiman warga,” kata Mardin Kadir, koordinator lapangan saat hearing bersama DPRD, Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan, dalam RTRW telah diatur bahwasa wilayah Kecamatan Mawasangka Timur tidak masuk dalam lokasi pertambangan. Sehingga jika IUP yang dilakukan PT Mineral Citra Sejahtera terlaksana maka tidak hanya sumber air dan situs-situs budaya saja yang akan rusak, tetapi seluruh pemukiman warga.
“Luas wilayah Mawasangka Timur ini tidak sampai lima ribu hektare, sehingga ketika Izin Usaha Pertambangan ini terbit maka sumber mata air, titik-titik sentral seperti cagar budaya bahkan kawasan perumahan/pemukiman warga akan menjadi kawasan penambangan batu,” tambah Ketua HMI Cabang Bau-Bau ini.
Untuk itu, mereka meminta kepada DPRD Kabupaten Buton Tengah bisa membentuk tim koordinasi guna memastikan di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan kementerian terkait keberadaan permohonan IUP yang dimaksud.