Terkait SK Pemberhentian Risman Taha, Suslianto: Sudah Prosedural

Kuasa Hukum Pemprov Gorontalo, Suslianto. Foto: istimewa

KORTA GORONTALO – Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo selaku tergugat dalam gugatan terhadap SK Pemberhentian mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan penggugat dalam sidang lanjutan terkesan mengada-ada.

Melalui rilis resminya, Kuasa Hukum Pemprov Suslianto menegaskan, bahwa sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang digelar pada Kamis (6/2/2020), telah mengajukan dua saksi yakni Yulin Limonu dan Dahlan Mantu, dimana dalam keterangan keduanya menguatkan bahwa proses penerbitan SK pemberhentian Risman Taha sudah sesuai proses dan mekanisme.

Suslianto bahkan menuding keterangan Sekwan Gorontalo, Sutarto yang menyangkal adanya pertemuan dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan , sangat mengada-ada.

Read More
banner 300x250

“Kedua saksi yang kami ajukan sudah secara jelas dan gamblang menyampaikan keterangan, serta fakta penerbitan SK yang menjadi objek sengketa,” kata Suslianto, dilansir dari 60dtk.com.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada hari Kamis tanggal 30 jJanuari 2020, lanjut Suslianto, Sekwan DPRD Kota Gorontalo yang diajukan sebagai saksi oleh Penggugat dalam keterangannya menyampaikan, bahwa dia baru mengetahui mengenai status Risman Taha sudah sebagai Terpidana saat SK Pemberhentian itu diterbitkan.

Namun setelah kuasa hukum Pemprov Gorontalo mencecar dengan sejumlah pertanyaan serta menunjukkan bukti tanda terima surat, keterangan Sekwan DPRD Kota tersebut akhirnya diralat dengan dalih lupa.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Suslianto menyimpulkan bahwa proses penerbita SK pemberhentian Risman Taha yang menjadi objek sengketa, sudah sesuai prosedur dan regulasi yang ada. (rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60