Pojok6.id (Jakarta) – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia No SE 33 Tahun 2021, berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Hari Natal tahun 2021.
Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, Pontus Sitorus mengatakan, bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan covid-19 di gereja, atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.
“Setiap Gereja perlu membentuk satuan tugas protokol kesehatan dalam penanganan covid- 19, yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan covid 19 di daerah masing-masing,” ujar Pontus melalui live dialog di Jakarta, Jumat (23/12/2021).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
“Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybird, yaitu secara berjamaah/kolektif, dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja,” lanjutnya.
Sementara itu, lanjut Pontus, jumlah umat yang dapat mengikuti tidak melebihi 50 %, dari kapsitas ruangan.
“Khusus kepada pengelola gereja, wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, menyediakan alat pengecek suhu, sarana mencuci tangan, serta menggunakan aplikasi peduli lindungi” pungkasnya. (lan)