Pojok6.id (DPRD) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Kerja terkait sistem pendataan kembali penunjang kinerja daerah, bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, Selasa (16/8/2022).
Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke mengatakan, bahwa dalam raker ini pihaknya membahas tentang penggunaan regulasi terkait pendataan Tenaga Penunjang Kinerja Daerah (TPKD) Kota Gorontalo.
“Alhamdulillah tadi telah disampaikan oleh Kepala BKPP Kota Gorontalo, sekretaris dan kabid, bahwa itu berdasarkan PP dan surat edaran terbaru dari KemenpanRB,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini BKPP diminta oleh KemenpanRB untuk mendata TPKD atau tenaga Honor yang ada di daerah, kemudian secara aplikasi dimasukkan ke dalam KemenpanRB.
“Sesuai dengan PP terbaru ini, daerah tidak dibenarkan lagi untuk menerima tenaga honor, dan untuk pemberlakuan tenaga honor di daerah itu batasnya sampai tahun 2023 bulan 10, setelah itu diselesaikan melalui P3K dan outsourcing,” ujarnya.
Aleg dari fraksi partai Demokrat itu berharap agar 2.399 TPKD atau tenaga Honor yang ada di Kota Gorontalo ini, tidak diberhentikan, disamping proses P3K dan outsourcing yang berjalan.
“Tetapi kalau ada yang tidak terakomodir oleh P3K dan outsourcing, maka jangan di rumahkan, sepanjang daerah mampu menggaji mereka. Kalau diberhentikan ini akan menambah jumlah penganguran, memberikan kesenjangan dan bisa memunculkan masalah baru,” tandasnya. (Adv)