Pojok6.id (Kriminal) – Dalam lanjutan sidang perkara pertambangan Batu Hitam di Bone Bolango, yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, ada hal menarik yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa sebelum sidang ditutup, yaitu meminta kepada majelis Hakim persidangan untuk penangguhan penahanan terdakwa.
Saat ditemui usai sidang, Rongki Gobel (RG) selaku Kuasa Hukum dari keempat terdakwa mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan sehingga diajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
“Adapun yang menjadi penjaminnya yaitu Salahudin Pakaya dan saya sendiri,” ujar Rongki.
Adapun dasar pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan tersebut, lanjut Rongki, yaitu bahwa keempat terdakwa ini hadir dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan.
Selain itu, keempat terdakwa ini adalah tulang punggung keluarga, mereka dibutuhkan dalam beberapa urusan bisnis.
“Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan nomor perkara 177 yaitu Mr Chen dkk dan perkara nomor 178 yaitu Mr Gan dkk,” kata Rongki.
Rongki mewakil Tim Kuasa Hukum menjamin, bahwa klien mereka ini tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi tindak pidana, sebagaimana yang disangkakan.
“Sekalipun permohonan tersebut disetujui oleh Majelis Hakim, dalam persidangan pun mereka akan tetap hadir, dan mereka dijamin bertindak kooperatif,” pungkas Rongki.