Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rapat koordinasi regulasi kampanye untuk pemilihan kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di Gedung Putra Tunggal, Kamis (19/9/2024).
Rapat Koordinasi yang membahas tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye dari bapaslon ini, dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Ketua KPU Boalemo, Yuyun S Antu, menyatakan dari hasil rapat koordinasi ada sejumlah tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye bagi bapaslon, selain diatur dalam undang undang atau pun yang telah dituangkan dalam keputusan Bupati.
“Jadi ada SK nya yang dibuat oleh pemerintah daerah, dan itu ada beberapa lokasi. Salah satu contohnya Taman Lahumbo, Jembatan Soeharto, kawasan wisata Bolihutuo, lapangan alun alun dan Lapangan Mekar Boalemo atau yang di depan Kantor Camat Tilamuta dan tempat tempat lain yang diatur dalam peraturan tersebut,” ungkap Yuyun S Antu.
Selain lokasi larangan alat peraga kampanye yang dibahas, dalam waktu dekat ini KPU Boalemo juga akan membahas tentang larangan lokasi kampanye. Karena sesuai aturan, ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye.
“Kalau untuk lokasi kampanye ini, nanti kita akan bahas pada besok hari dengan partai politik. Yang jelas untuk pelaksanaan kampanye, sesuai yang diatur dalam undang undang yang dilarang itu di antaranya adalah tempat ibadah, kemudian tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah lainnya,” kata yuyun.