GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Senin pagi (29/7/2019) mendatangi Mapolda Gorontalo. Kedatangan orang nomor satu di Gorontalo ini, untuk memberikan keterangan dalam laporannya terkait dugaan penipuan yang dilakukan Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, berinisial RA.
Rusli Habibie yang tiba di Mapolda Gorontalo sekitar pukul 10.30 Wita, didampingi tim kuasa hukumnya Salahudun Pakaya dan Suslianto, langsung menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).
Usai diperiksa, kepada awak media mantan Bupati Gorontalo Utara itu mengatakan, kedatangannya ke Mapolda Gorontalo hari ini adalah untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan.
“Iya, masalah penipuan. silahkan ke PH (penasehat hukum) saya,” kata Rusli Habibie singkat.
Rusli menambahkan, dirinya menjalani pemeriksaan sekitar satu jam dan dicecar sekitar 22 pertanyaan. “Pertanyaannya seputar proses pengambilan uang oleh RA,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Rusli Habibie, Suslianto mengatakan, kliennya dimintai keterangan oleh Polda Gorontalo sehubungan laporan yang diajukan tim kuasa hukum pada pekan lalu, Senin (22/7/2019).
“Jadi, ini terkait suatu peristiwa hukum yang mana kami menduga ada tindakan-tindakan yang memenuhi rumusan-rumusan dalam delik pidana, seperti adanya dugaan penipuan,” kata Sulistianto didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum, Salahudin Pakaya.
Dijelaskan Sulistianto lagi, RA dilaporkan ke Polda Gorontalo terkait utang senilai Rp 915 Juta. RA meminjam uang kepada Rusli Habibie secara bertahap, antara rentang tahun 2009, 2010 sampai 2016.
“Namun karena tidak ada itikad baik, RA dilaporkan ke Polda Gorontalo lengkap dengan bukti-bukti,” tutup Suslianto. (idj)