Gorontalo – Dua pimpinan kepolisian masing masing Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo dan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja penuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hasrul Eka Putera menjelaskan, bahwa penyerahan LAHP merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pemeriksaan oleh pihaknya terkait laporan masyarakat.
Dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia No 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Pasal 25 ayat (6) Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang menyatakan ditemukan adanya bentuk maladministrasi ombudsman meyampaikan kepada terlapor dan meminta tanggapan.
“Proses permintaan tanggapan sudah kami lakukan terlebih dahulu yang saat itu dilaksanakan oleh Asisten Penanggung Jawab Substansi Kepolisian, Wahiyudin, dan hari ini tinggal penyerahan saja,” Kata Hasrul.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi mengapresiasi hadirnya Kapolres Pohuwato dan Kapolres Gorontalo Kota sebagai pimpinan dari terlapor untuk menerima langsung LAHP, mengingat dokumen hasil akhir pemeriksaan tersebut harus diterima langsung oleh atasan terlapor dan tidak bisa diwakili. (rls)