Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menerbitkan Surat Edaran (SE) Instruksi untuk tahun 2022, yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yang berlangsung di gedung Bandayo Lo Yiladia, Selasa (4/1/2022).
Dalam sambutannya Marten Taha menyampaikan bahwa, memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo Tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Gorontalo Tahun 2022, yang telah dituangkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, maka untuk akselerasi pencapaian target program dan kegiatan Pemerintah Kota Gorontalo tahun 2022, berikut 22 poin instruksi Wali Kota Gorontalo:
1. Melaksanakan proses belajar mengajar secara Tatap Muka (luring) 100 % di semua tingkatan pendidikan (PAUD/SD/SMP Negeri maupun swasta) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
2. Melakukan penanganan Covid-19 melalui 3 T (Tracing, Testing, Treatment) dan 5 M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) secara terintegrasi dengan pemangku kepentingan dan meningkatkan capaian cakupan vaksinasi masyarakat.
3. Melakukan upaya penurunan angka stunting, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi dan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan
4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC).
5. Melaksanakan Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Minum dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
6. Mewujudkan perubahan wajah Kota Gorontalo melalui peningkatan Infrastruktur perkotaan seperti peningkatan jalan, penataan drainase dan mengentaskan Kawasan Kumuh Perkotaan.
7. Melakukan Penataan Kawasan Ekonomi Perkotaan.
8. Melaksanakan Penyaluran Bantuan Sosial tepat waktu dan tepat sasaran.
9. Menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif untuk menjamin kenyamanan dan aktivitas masyarakat.
10. Menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten termasuk penertiban pedagang liar.
11. Menggiatkan upaya pemulihan ekonomi masyarakat melalui akselarasi dan digitalisasi UMKM dan Koperasi.
12. Mendorong Pengelolaan Keuangan Daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel agar tepat waktu dan tepat sasaran dalam mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
13. Melaksanakan Reformasi Birokrasi yang berfokus pada penataan sistem manajemen sumber daya manusia melalui penegakan disiplin, peningkatan kinerja dan pemberian reward and punishment.
14. Meningkatkan pelayanan publik melalui optimalisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), penerapan standar operasional prosedur dan etika pelayanan.
15. Memanfaatkan Teknologi Informasi di semua lini untuk peningkatan pelayanan publik dalam pencapaian program dan kegiatan.
16. Melaksanakan penanganan sampah secara komprehensif untuk menciptakan kota yang nyaman, bersih dan sehat.
17. Meningkatkan penataan lingkungan yang asri dan sejuk.
18. Melaksanakan Pengelolaan destinasi pariwisata untuk menarik wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara.
19. Mengurangi angka pengangguran melalui pelatihan dan penyaluran tenaga kerja.
20. Meningkatkan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan guna menghindari temuan oleh aparat pemeriksa eksternal.
21. Menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok dan ketersediaan pangan.
22. Meningkatkan produktivitas pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan melalui pembinaan dan pemberian bantuan alat mesin pertanian (alsintan).
Marten Taha berharap, instruksi yang dikeluarkan tersebut bisa menjadi tools untuk bersinergi dan berkolaborasi, dalam menjalankan rencana kerja di tahun 2022. (adv/rwd)