GORONTALO UTARA – Sebagai bentuk penguatan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Bupati Indra Yasin melakukan penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup), Kamis (4/2/2021), bertempat di Aula Germas Kantor Bupati Gorontalo Utara.
Saat diwawancara, Indra Yasin mengatakan pihaknya akan mengakomodir jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya PNS, PTT dan GTT sangat penting.
“Karena sebagai pekerja, setiap harinya kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi. Mereka sudah seharusnya memiliki jaminan, agar tidak khawatir lagi jika terjadi kecelakan atau hal lain saat melaksanakan tugas,” kata Indra Yasin.
Indra Yasin berharap, seluruh PNS termasuk PTT dan GTT bisa ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh PNS, GTT dan PTT untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya juga berpikir kedepan para petani dan nelayan juga bisa kita ikutkan,” pungkasnya.
Penandatanganan Perbup tentang BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dirangkaikan dengan sosialisasi manfaat program perlindungan jainan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal, informal, dan sekotr jasa konstruksi Kabupaten Gorontalo Utara. (adv/idj)