GORONTALO UTARA – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara resmi bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), bertempat di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Rabu (2/12/2020).
“Tadi saya sudah tandatangani kerjasamanya, antara BPJS Tenaga Kerja dengan Korpri. Dan nanti masing-masing anggota Korpri (ASN), secara mandiri akan mengisi persyaratan yang diajukan BPJS TK, dan standarnya itu 10 ribu rupiah per orang,” kata Sekda Ridwan Yasin.
Anggota Korpri yang mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugas, lanjut Ridwan, akan diberikan santunan dengan kisaran 40 juta rupiah. Pun begitu dengan anggota Korpri yang meninggal dunia juga akan menerima santunan.
“Jaminan yang diberikan oleh BPJS TK, diberikan kepada anggota Korpri yang sedang melaksanakan tugas, seperti kegiatan bakti sosial yang digelar Korpri. Begitu juga jika ada anggota Korpri yang meninggal dunia, akan diberikan santunan,” ungkapnya.
Selain anggota Korpri, Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga akan dimasukkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Nanti teknisnya akan kita atur, agar tidak memotong gaji yang akan diterima oleh PTT nanti,” pungkasnya. (adv/idj)