Pojok6.id (Gorontalo) – Menanggapi kritik yang beredar di sejumlah media massa, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi kepada pelapor atas nama Farid D.
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia, Wahiyudin Mamonto menjelaskan bahwa akibat keberatan dari Farid D terhadap kinerja Asisten Dian yang bertugas pada unit penyeleasian laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan berupa permintaan keterangan dan dokumen terhadap Asisten Dian tersebut berlangsung pada 5 sampai 6 Agustus 2021 dan menghasilkan kesimpulan antara lain mengeluarkan Asisten Dian dari tim penanganan laporan masyarakat atas nama Farid D.
“Ada beberapa poin yang kami temukan pemeriksaan ini, penting untuk dijadikan pelajaran bagi kita semua,” Kata Wahiyudin.
Menurutnya, kritik atau keluhan yang disampaikan oleh saudara Farid merupakan hal yang positif bagi perbaikan pelayanan Ombudsman untuk masyarakat, khususnya di Provinsi Gorontalo dan seharusnya hal itu menjadi contoh bagi para pelapor lainnya.
Wahiyudin menambahkan, pelapor yang kritis adalah bagian dari perbaikan pelayanan publik secara menyeluruh sehingga tidak hanya Ombudsman yang mendapatkan pelajaran penting dalam upaya peningkatan mutu layanan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi kepada Farid D,” Kata Wahiyudin, yang kemudian menambahkan bahwa pihaknya akan selalu menunggu dan terbuka dengan masukan atau kritik dari masyarakat Provinsi Gorontalo.
Selama ini kata Wahiyudin, masukan atau kritik yang dialamatkan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat dikatakan minim, dan hal itu menurut Wahiyudin sangat tidak baik. (**)