Tanggapan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Terkait Pemberitaan Pemerasan ke Nelson Pomalingo

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Helmi Daud.(Foto:Istimewa)

LIMBOTO – Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Helmi Daud angkat bicara terkait adanya pemberitaan tentang beredarnya  rekaman suara dan screenshoot percakapan whatsupp dari seorang perempuan yang mencoba memeras Gorontalo, .

Menurut Helmi, harusnya setiap pemberitaan harus memiliki narasumber yang jelas dan penjelasan kongkrit tentang satu isu,apalagi sampai mencemarkan nama baik seseorang.

“Baik Tuti yang disebut sebagai orang yang di dalam whatssup  dan om Nelson, rangkaian pemberitaan terkait pernyataan mereka dalam percakapan itu, di dunia digital seperti ini, harus disajikan dalam data yang akurat serta proses pembuktian pada digitalisasi. perbincangan orang itu harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan ahli yang mampu membuktikan kebenaran konten maupun kebenaran percakapan serta kebenaran sumber-sumber yang ada di dalamnya,”Urainya.

Read More
banner 300x250

Helmi mengatakan untuk media yang telah memberitakan isu tersebut berpotensi melanggar prinsip dan norma kode etik jurnalis oleh Dewan Pers. Ia bahkan menambahkan media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers bahkan tidak memiliki sertifikasi kewartawanan.

” Memang media itu bukan anggota Dewan Pers, tidak terdaftar di Dewan Pers bahkan tidak memiliki sertifikasi kewartawanan sebagaimana yang dipersyaratkan dewan pers, karena tidak mengikuti regulasi dalam undang – undang pers. Dan biasanya kalau tak sesuai regulasi perundangan,hasilnya jadi jadian layaknya jailangkung”Ungkapnya.

Lebih jauh Helmi mengatakan ini bisa saja menjadi kewenangan hukum dalam memproses karena narasi yang dibangun dalam berita itu seolah – olah percakapan Bupati Gorontalo tapi  pembuktian terhadap kebenaran narasi tersebut nihil.

“Artinya isu ini tidak membuktikan secara valid apa yang diberitakan “Tegasnya.

Helmi menilai sebagai jurnalis investigasi harus  mengeksplorasi objek yang akan diberitakan atau dilaporkan, mewawancarai banyak pihak untuk menggali dan mendalami objek yg diinvestigasi dan mendokumentasikan banyak hal.

“Tidak hanya membangun narasi secara pribadi” Imbuhnya.

Pemberitaan itu jutsru menurut Helmi terkesan ingin menjatuhkan wibawa pemerintah daerah dan harkat maupun martabat seseorang untuk mengait kepentingan pribadinya dalam hitungan matematis.

” Ini melanggar etika jurnalis, tidak layak dikonsumsi pada masyarakat karena itu tidak menggambarkan syarat maupun kaidah pemberitaan, sumber beritanya tidak akurat dan tidak ada konfirmasi pada orang yang menjadi sasaran pemberitaan itu,”pungkasnya.(Adv-KT09)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60