Jakarta – Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai didata untuk pemanfaatan tanda tangan digital. Tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara itu saat ini baru sebatas pada Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Instruksi dari Bapak Gubernur Rusli Habibie agar seluruh pejabat dari eselon II hingga IV menggunakan aplikasi ini dalam proses surat menyurat dan administrasi lainnya. Sehingga kami sedang mendata siapa-siapa saja yang akan masuk dalam sistem,” terang Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskotik) Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili usai berkunjung ke kantor BSSN di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Pihaknya menarget tahun 2020 tidak ada lagi proses surat menyurat manual. Penandatanganan surat tugas, surat keluar, termasuk surat kontrak dan pengelolaan keuangan bisa dilakukan secara digital.
Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi dan memangkas waktu surat menyurat. Tanda tangan digital juga menjadikan proses pengelolaan pemerintah berjalan transparan dan akuntabel.
“Jadi dengan tanda tangan digital, proses administrasi surat menyurat bisa kita monitor secara online. Surat saya sudah di mana ya? Prosesnya bagaimana? Itu bisa dipantau secara real time. Masyarakat tidak lagi harus bolak balik ke instansi tertentu hanya karena persoalan surat menyurat,” imbuh mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu.
Data yang harus dimasukkan oleh pejabat di tiap instansi yakni SK Pengangkatan Dalam Jabatan serta foto copy KTP. Jika semua data tersebut sudah terkumpul maka akan didaftarkan ke BSSN untuk memperoleh sertifikat online. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo