Pojok6.id (Pemilu) – Pemilu 2024 mendatang akan diikuti oleh sekitar 39 Partai Politik (Parpol), yang saat ini sudah mengambil akun Sipol di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Henrik Imran, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis dan Penyelengaraan, saat ditemui usai Sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, di Grand Q Hotel, Sabtu (30/7/2022).
“Saat ini yang sudah mengambil akun Sipol di KPU RI sebagai persyaratan untuk menginput seluruh data kepengurusan dan keanggotaan, berjumlah 39 parpol untuk nasional dan 8 parpol untuk lokal Aceh,” kata Henrik.
Untuk wilayah Gorontalo sendiri, lanjut Henrik, baru 11 kantor Parpol baru yang ditemukan oleh KPU Provinsi Gorontalo saat melakukan verifikasi awal.
“Kami memang agak kewalahan dalam mendeteksi partai, khususnya partai baru, kami belum mendapatkan informasi terkait kantornya dan baru berdasarkan data dari Kesbangpol. Baru sekitar 11 parpol yang kami temukan kantornya, selain itu belum ada info,” lanjut Henrik.
Ia juga menambahkan, keberadaan kantor dan susunan stuktur kepengurusan, merupakan hal yang wajib dipenuhi dalam melakukan verifikasi faktual.
“Kalau itu tidak dipenuhi, maka akan kami nyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.