GORONTALO – Gara gara tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), seorang karyawan melaporkan perusahaanya ke Disnakertrans Provinsi Gorontalo. Mastina Zakani selaku Kepala Seksi Hubungan Industri dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi Gorontalo membenarkan laporan tersebut.
Ia mengatakan kedua pekerja belum mendapatkan THR padahal para pekerja lain telah mendapatkan THR dari perusahaan.
“Dari pengaduan itu melaporkan bahwa, dari tanggal 21 sudah diterimakan THR dari seluruh karyawan dan ada dua karyawan yang belum mendapatkan THR. Dan dari dua karyawan itu ada satu karyawan yang melapor” ungkap Mastina usai kegiatan Launching Pos Komando Satuan Tugas (Pos Satgas) Senin (27/05/2019).
Ia memastikan akan menindaklanjuti dan mengklarifikasi atas laporan pengaduan yang masuk. Dalam penanangan laporan itu, Disnakertrans menyesuaikan dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang dikenai sanksi administrasi tertulis.
“Ada beberapa tahap. Kita akan klarifikasi memintai keterangan, kalau misalnya tidak ada itikad baik, kita bisa berikan sanksi secara lisan dulu, selanjutnya tertulis, kemudian akan turun pengawasan akan langsung pemberian sanksi” jelas Mastin.
Ia pun berharap bahwa perusahaan diharapkan segera membayar THR sesuai dengan peraturan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya para karyawan juga diimbau tidak takut melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR, karena hal itu merupakan kewajiban dari perusahaan. (KT-05)