GORONTALO – Mantan ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Rustam Akili diadukan ke Polda Gorontalo. Hal tersebut dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Rusli Habibie, karena tidak ada itikad baik dari Rustam untuk mengembalikan uang yang dipinjaman empat tahun silam.
Saat dihubungi 60dtk.com (tim Publisher Gorontalo), Dahlan Pido selaku kuasa hukum mengatakan, laporan itu dimasukkan sejak Senin (22/7/2019) di Polda Gorontalo. Sebelumnya sudah dilakukan upaya kekeluargaan oleh pihak Rusli Habibie.
“Peristiwa itu terjadi 4 tahun silam. Dimana saat itu RA meminjam sejumlah uang secara pribadi ke Rusli Habibie, yang jika dilihat bukti-buktinya bisa mencapai Rp. 915 Juta. Sayang hingga kini tidak ada itikad baik dari RA untuk melunasi hutang tersebut,” kata Dahlan.
Dahlan menambahkan, pihak Rusli Habibie juga sudah dua kali melayangkan somasi namun tidak dijawab oleh Rustam Akili.
“Sudah berapa kali diminta secara baik-baik, artinya memperingatkan. Itu dilakukan oleh Pak Rusli sendiri, salah satu adiknya dan satu temannya. Somasi juga sudah 2 kali dilakukan namun tidak diindahkan, sehingga kami melaporkannya ke Polda Gorontalo hari Senin (22/7),” lanjutnya.
Menambah penjelasan, Suslianto yang juga penasehat hukum Rusli Habibie mengungkapkan, seluruh bukti pinjaman tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan RA sudah disampaikan ke Polda Gorontalo.
“Untuk saat Polda Gorontalo melalui Direktur Reskrimum sudah menerima aduan kami. Nanti pihak Polda akan kembali memanggil kami untuk bisa menghadirkan korban yaitu Pak Rusli Habibie. Karena beliau langsung yang akan menandatangani laporan serta akan langsung di BAP,” paparnya.
Di tempat terpisah, Rustam Akili yang dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan komentar yang banyak terkait hal tersebut. “Nanti hubungi Dr. Duke. Itu Penasehat Hukum saya,” singkat dia. (**)