Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota, Senin (13/7/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Adhan Dambea mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melindungi para guru.
“Hari ini kita melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Polresta Gorontalo, dalam rangka untuk melindungi para guru dari kriminalisasi,” kata Wali Kota Adhan saat diwawancara awak media.
Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan karena sebelumnya sudah ada kejadian yang berujung penjara terhadap salah satu guru di Kota Gorontalo.
“Jadi ini adalah MoU terkait perlindungan para guru. Karena saat ini ada satu orang guru yang di penjara, karena dilaporkan oleh orang tua murid yang tidak terima anaknya di hukum guru tersebut,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Adhan menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi guru itu penting. Agar para guru bisa lebih tenang dalam menerapkan pendidikan kepada murid di sekolah.
“Karena kalau mereka (para guru) diancam dengan hukuman atau laporan ke polisi, tidak ada ketenangan bagi mereka dalam mendidik siswa di sekolah,” pungkasnya. (adv)
