Gorontalo – Status aset Bendung Hunggalua di Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo kini tak bertuan. Bendung yang dibangun tahun 1980 itu awalnya dihibahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten. Konon, bendung itu sudah diserahkan ke Pemprov Gorontalo namun statusnya belum dialihkan.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama sejumlah pimpinan OPD berkesempatan meninjau bendung tersebut, Sabtu (30/3/2019). Kehadiran Rusli untuk melihat kondisi bendung yang mulai dangkal oleh sedimen dan palang pintu air yang mulai rusak.
“Bendung ini sangat dimanfaatkan oleh warga di sini karena bisa mengairi 1.009 hektar. Dulunya di bawah seribu jadi menjadi kewenangan kabupaten. Menurut cerita, ini menurut cerita ya, sudah diserahkan ke provinsi tapi statusnya belum diserahkan ke provinsi,” jelas Gubernur Rusli usai kunjungan.
Status “tak bertuan” itu, lanjutnya, berdampak pada pengalokasian anggaran. Baik pemkab maupun pemprov tidak berani mendanai karena status aset masih ngambang. Demi kepentingan rakyat, Rusli berjanji akan memperbaiki asalkan proses administrasinya telah tuntas.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan bendung dikasifikasi berdasarkan luasan pemanfaatannya. Di bawah 1.000 hektar dikelola oleh pemkab/pemkot, 1.000 sampai 3.000 hektar oleh pemprov serta dibatas 3.000 dikelola oleh pemerintah pusat melalui Balai Sungai.
“Solusinya saya minta ke Pak Bupati untuk menyurat ke kita lagi (untuk pengalihan status), kalau boleh hari Senin suratnya sudah ada. Kalo sudah maka akan kita kerjakan. Terpenting masyarakat jangan dirugikan dengan tidak beroperasinya bendung ini,” imbuhnya.
Usai meninjau Bendung Hunggalua, Rusli yang didampingi istri bertatap muka dengan ratusan warga setempat yang tergabung dalam Persatuan Petani Pemakai Air (P3A). Aspirasi yang sama terkait fungsi Bendung Hunggalua disuarakan oleh petani. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo