Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah menetapkan mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo dalam Pilkada 2024.
Pengundian ini akan mengikuti prosedur serupa dengan pemilihan presiden 2024, dan akan dilaksanakan di kantor KPU Kota Gorontalo.
Untuk menjaga kelancaran acara, KPU membatasi jumlah pendamping setiap pasangan calon menjadi 12 orang, sesuai dengan kapasitas ruangan di kantor KPU.
Pengundian nomor urut pasangan calon akan dimulai dengan penentuan nomor antrian, yang disusun berdasarkan urutan registrasi pendaftaran pasangan calon.
Setiap pasangan calon akan diwakili oleh calon Wakil Wali Kota dalam pengambilan bola undian yang berisi nomor urut.
Selain itu, acara pengundian nomor urut ini terbuka untuk umum, yang dapat disaksikan melalui berbagai platform streaming KPU Kota Gorontalo.
Guna memastikan pelaksanaannya berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur, kegiatan ini akan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda dan Bawaslu Kota Gorontalo. (Adv)