Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memperpanjang tahapan pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari ke depan.
Sebelumnya, tahapan pendaftaran ini dijadwalkan berakhir pada 29 Agustus, namun kini diperpanjang hingga awal September.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, menyampaikan bahwa perpanjangan ini didasarkan pada Putusan KPU Nomor 1229, tepatnya pada halaman 117 dan 118.
“Ini adalah informasi yang sangat penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat, bahwa proses pencalonan akan diperpanjang hingga 3 hari ke depan, bagi daerah yang berpotensi hanya 1 calon,” ujar Mario, Kamis (29/8/2024).
Mario menambahkan, untuk pendaftaran di Pilkada Kota Gorontalo tidak ada penambahan waktu, karena calon yang mendaftar sudah 4 Paslon.
“Kota tidak diperpanjang, karena sudah ada 4 paslon yang mendaftar. Kecuali masih ada partai non parlemen, ketika di akumulasi lebih dari 10 persen syarat minimal yang tersisa,” ungkapnya.
Meskipun ada perpanjangan waktu, Mario memastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu tahapan lain yang telah dijadwalkan.
“Perpanjangan ini tidak akan mengganggu tahapan penelitian dan pemeriksaan kesehatan, yang akan dilaksanakan mulai besok hingga tanggal 1 September mendatang,” tambahnya.
Dengan perpanjangan ini, KPU memberikan kesempatan tambahan bagi bakal calon yang belum sempat mendaftar, untuk segera melengkapi berkas dan mendaftarkan dirinya pada kontestasi pemilihan kepala daerah Kota Gorontalo. (Adv)