Setelah melalui tahapan verifikasi dan melakukan pleno, Bawaslu Kabupaten Gorontalo memutuskan permohonan penyelesaian sengketa terkait keputusan KPU yang diajukan oleh pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel, yang dikuasakan kepada Arie Duke Widagdo.