Bawaslu Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Kuasa Hukum RA -DG

Bawaslu kabupaten gorontalo saat memberikan dokumen permohonan penyelesaian sengketa. Jumat,(23/10/2020).(foto:Istimewa

LIMBOTO – Setelah melalui tahapan verifikasi dan melakukan pleno, memutuskan permohonan penyelesaian sengketa terkait keputusan yang diajukan oleh pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel, yang dikuasakan kepada Arie Duke Widagdo.

“Permohonan penyelesaian sengketa yang masuk kemarin, sudah dilakukan verifikasi kelengkapannya dan berdasarkan pleno kami itu dinyatakan tidak diterima,” kata komisioner Bawaslu, Alexander Kaaba, Jumat (23/10/2020).

Dirinya mengungkapkan bahwa alasan tidak diterima karena apa yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon Rustam-Dicky termasuk pada obyek sengketa yang dikecualikan.

Read More

” Karena objek sengketa yang diajukan termasuk dikecualikan berdasarkan perbawaslu nomor 2 tahun 2020,”jelasnya

Menanggapi hal itu kuasa hukum pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel, Duke Arie Widagdo menilai Bawaslu belum melakukan pemeriksaan secara komprehensif apa yang menjadi substansi dari permohonan pihaknya.

” Karena ini belum substansi dan menurut kami masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan salah satunya dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kita masih akan koordinasi ke pasangan calon (Paslon) ke Rustam-Dicky, karena Paslon yang punya hak, kalau memang perintahnya melakukan upaya hukum maka saya akan laksanakan,” ujar Duke Arie.(Tiw)

Related posts