Peristiwa

Bebasnya Ahok Kembali Sorot UU Penodaan Agama

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena memenuhi unsur pasal 156a KUHPidana yang bersumber dari Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

No More Posts Available.

No more pages to load.