Pejabat Sementara (PJS) yang mengisi kekosongan Kepala Daerah selama lebih 2 (dua) tahun bisa melanggar Undang-undang Pilkada, seperti Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan, penjabat itu hanya boleh memegang jabatan maksimal hanya 2 (dua) tahun.
Pojok6.id (Opini) - Pejabat Sementara (PJS) yang mengisi kekosongan Kepala Daerah selama lebih 2 (dua) tahun bisa […]
Related News
Headlines
Tag: Pejabat Sementara
No More Posts Available.
No more pages to load.