Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo yang bersumber dari penerimaan pajak pada tahun 2018 realisasinya mencapai Rp350 miliar atau 105,60 persen dari target Rp331 miliar. Penerimaan itu terdiri dari lima jenis objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Tag: PAD
Berhasil Tingkatkan Target PAD, Bupati Apresiasi Kinerja BKD Gorut
“Salah satu bentuk nyata mewujudkan kemandirian daerah otonom adalah dengan kemandirian daerah otu sendiri dalam megolah potensi menjadi peluang Pendapatan Asli Daerah,” kata Bupati.
