Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena memenuhi unsur pasal 156a KUHPidana yang bersumber dari Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Jakarta - Setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan 15 hari karena divonis bersalah dalam kasus […]
Related News
Headlines
Tag: AHOK BEBAS
No More Posts Available.
No more pages to load.