Pojok6.id (Pohuwato) – Tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Mariaty Yusuf, telah melayangkan surat ke DPRD. Surat itu akan menjadi peringatan terakhir, untuk meminta lembaga DPRD menarik kembali surat rekomendasi PAW Maryati Yusuf yang terlanjur dikeluarkan.
Febriyanto Dunggio, salah satu kuasa hukum Maryati Yusuf, meminta surat tersebut diindahkan. Surat peringatan teregistrasi dengan nomor 10/ADP/SP.II.Terakhir/IX/2022, dikeluarkan di Jakarta, 13 September 2022. Diketahui sebelumnya, surat peringatan pertama telah dilayangkan ke DPRD Pohuwato pertanggal 31 Agustus 2022 lalu.
“Kami memberikan surat peringatan kedua dan terakhir kepada Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, terkait dikeluarkannya surat persetujuan dan atau surat rekomendasi dan surat lainnya, mengenai proses Pergantian Antar Waktu,” Kata Febriyanto Dunggio, Kamis, (15/9/2022).
Sesuai isi surat peringatan yang diterima media pojok6.id, surat tersebut bernada cukup tegas. Dituangkan dalam surat bahwa, jika pihak DPRD Pohuwato tidak mengindahkan surat yang dilayangkan, maka pihaknya tidak segan akan mengambil langkah hukum.
“Apabila dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dilayangkan surat peringatan ini tidak diindahkan atau dilaksanakan oleh pihak DPRD Kabupaten Pohuwato, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum yang tegas secara pidana, perdata, maupun secara Hukum Tata Usaha Negara yang berlaku, terkait dengan surat rekomendasi atau surat persetujuan lainnya yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Pohuwato,” Bunyi kutipan surat peringatan tim kuasa hukum Maryati Yusuf.
Tertulis dalam surat itu, bahwa jauh hari sebelumnya tepatnya pada tanggal 24 Agustus
2022, tim kuasa hukum telah melayangkan pemberitahuan ke DPRD untuk memperkarakan PAW Maryati Yusuf.
Surat itu teregistrasi 33 ADP-S.Pemberitahuan-VIII-2022 tentang Pemberitahuan
Upaya Hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Mariaty Yusuf di
Pengadilan Negeri Gorontalo. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 68/Pdt.G/2022/PN Gto.