Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior)
Pojok6.id (Tajuk) – Moralitas saat ini dan seterusnya sangat dibutuhkan dalam kehidupan bernegara sehari-hari, karena unsur moral ditentukan oleh perilaku atau modus yang dilakukan oleh manusia-manusia tertentu mengenai baik atau buruk/negatifnya sesuatu.
Manusia menjadi subyek penentu yang bisa melahirkan stigma dan posisi sosialnya seseorang atau kelompok, dan stigma itu bisa berada di semua sektor kehidupan, seperti dalam Lembaga Kepolisian. Yang menjadikan Polisi akhir-akhir ini dinilai negatif karena oknum-oknum tertentu yang bertindak menyeleweng dan sewenang-wenang, namun dilihat dari kacamata umum tidak semua Polisi bertindak buruk / tidak baik, karena lebih banyak yang menjalankan tugasnya dengan baik, jujur dan bertanggung jawab, stigma buruk masyarakat itu ada karena sering dibuat kecewa oleh anggota Kepolisian.
Bahwa Polisi adalah salah satu unsur dari penegak hukum selain Jaksa, Hakim dan Advokat atau Pengacara. Sebagai salah satu unsur penegak hukum tentu tugas pokok dan fungsinya adalah untuk memberantas pelanggaran atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti perbuatan mencuri, membunuh, menipu, korupsi, kolusi dan lain sebagainya. Dengan tugas dan kewajibannya itu, maka Polisi dijadikan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, yang secara maksimal masyarakat itu akan merasa tenang dan aman.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan, jajarannya untuk menindak anggota yang melakukan pelanggaran dengan cepat sehingga tidak menunggu ramai atau viral dulu di media sosial (medsos). Menurut Sigit, stigma polisi baru gerak cepat jika diviralkan di medsos itu harus dihapuskan.
“Sesuai konsep Presisi, jajaran Polri harus prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Jadi tolong ini diperbaiki. Tak harus viral, tapi masalah bisa cepat diselesaikan. Terjadi kebuntuan komunikasi sehingga masyarakat menyampaikan keluhan dengan menggunakan medsos,” kata Sigit di Mabes Polri, Rabu, 10 November 2021 (sumber Viva.co.id).
Asumsi minor masyarakat terhadap Polisi bukan cerita fiktif atau dongeng, setidaknya lembaga media ternama dan kredibel di Indonesia mengamini terhadap kondisi dan kinerja institusi Kepolisian secara umum bahwa mereka merupakan institusi dengan kinerja kurang memuaskan.
Polisi mempunyai pedoman pada etika profesi atau aturan main yang telah digariskan oleh Lembaga Kepolisian, walaupun saat ini ada oknum-oknum yang memanfaatkan posisi, jabatan dan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan tindakan-timdakan di luar norma, etika dan aturan hukum untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Harapan masyarakat untuk Kepolisian
Seperti tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, dijelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam Negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Polri.
Kemudian di dalam Pasal 34 UU No. 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa: (1) sikap dan perilaku pejabat Polri terikat pada Kode Etik Profesi Polri; (2) Kode Etik profesi Polri dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri; dan (3) ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Polri diatur dengan keputusan Kapolri.
Dan dalam Pasal 35 disebutkan : (1) pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri oleh pejabat Polri diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Polri; dan (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri diatur dengan keputusan Kapolri.
Kenyatannya tidak semua anggota Polisi menyadari akan tugas pokok dan fungsinya, masih ada saja oknum-oknum yang sikap dan perilakunya tidak mencerminkan seorang anggota Kepolisian sebagai penegak hukum, sebaliknya yang dia lakukan malah justru melanggar hukum itu sendiri.
Sikap dan perilaku yang kontradiktif dengan status dan jabatan sebagai aparat penegak hukum sangat memalukan Korps Kepolisian RI, lalu apa sanksinya jika ada anggota Kepolisian yang melakukan tindakan melanggar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Perudang-undangan dan kode etik. Menurut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003, dalam Pasal 11 adalah : a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran; c. meninggalkan tugas atau hal lain, kemudian menurut Pasal 12 ayat (1) Anggota Kepolisian Negara RI diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian RI, dan ayat (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI. Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa, anggota Kepolisian Negara RI dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara RI, dan.ayat (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
Mengingat citra dan wibawa Polri sebagai salah satu unsur penegak hukum sangat berpengaruh terhadap nama baik institusi, maka dalam menerapkan sanksi kepada mereka yang melanggar kode etik profesi dan disiplin Kepolisian RI harus benar-benar diterapkan secara tegas dan konsisten. Hal ini berdampak pada psikologis bagi mereka anggota Polri yang mencoba-coba melanggar aturan kode etik Kepolisian.
Sosok Polisi seperti Jenderal Hoegeng (Kapolri tahun1968 s/d 1971) adalah simbol Polisi berintegritas, kharismatik, jujur dan sederhana. Sosok almarhum Hoegeng sangat didambakan masyarakat, yang bisa menjadikan Kepolisian sebagai institusi kredibel, yang menjadi harapan warga negara dan sekaligus tantangan berat bagi para anggota Polisi di tengah kuasa para oknum yang tumbuh liar di tubuh institusi tersebut. Tantangan tersebut bukan hal sulit jika barisan para Jenderal/petinggi Polri mempunyai tekad dan misi linier dengan harapan masyarakat terhadap institusi Polri, namun jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan stigma masyarkat akan tetap berlanjut bahkan institusi ini akan semakin terpinggirkan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan penyelidikan dan peyidikannya terhadap pelanggaran dan tindak Pidana yang semakin kompleks.