Status Tersangka dan Sanksi Pidana Gugur Jika Seseorang Meninggal Dunia

Tersangka
Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum Koordinator LBH Lamahu). Foto: istimewa

– Buka hanya sanksi Pidananya yang gugur tetapi menghilangkan status Tersangka kepada seseorang jika seseorang itu telah meninggal dunia. Gugurnya sanksi Pidana seperti perintah dalam Pasal 77 KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana), bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia, dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan Tersangka karena telah meninggal dunia.

Terkait dengan Pasal 77 KUHP di atas R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatakan bahwa tuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang disangkakan telah meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diarahkan/diteruskan kepada ahli warisnya.

Akan tetapi gugurnya penuntutan ini tidak serta merta menghapus tanggung jawab jika Tersangka secara Perdata ada kerugian orang lain atau negara. Jika itu merugikan orang perorang, dapat dilanjutkan dengan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau Wanprestasi atau Ingkar Janji jika itu benar adanya.

Read More

Apabila Negara yang dirugikan, maka acuannya pada Pasal 33 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). Menurut pasal ini, dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan Perdata terhadap Ahli Warisnya.

Dengan kata lain, kerugian keuangan negara secara nyata telah ada kerugian keuangan negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.

Bahwa penetapan sebagai Tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang dapat dilihat dari pengertian dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP yakni, seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Disini jelas Penyidik tidak dapat memperoleh cukup bukti untuk menuntut Tersangka bersalah karena Tersangka telah meninggal dunia. (**)

Related posts