Kota Gorontalo – IY alias Is, seorang warga Desa Bunuyo, Kecamatan Paguat, Pohuwato ditangkap polisi saat hendak menjual barang hasil curiannya, di wilayah Kota Gorontalo. Pelaku merupakan spesialis pencuri mobil pick up yang beraksi di wilayah Kota Gorontalo, sejak Agustus hingga September 2018.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, Senin (10/9/2018), dimana polisi sudah mengantongi identitas mobil yang digunakan pelaku sama dengan laporan mobil yang hilang. Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim langsung menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Handy Senonugroho, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Gorontalo Kota, Selasa (11/9/2018) menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membuka paksa pintu dengan menggunakan kunci T saat melihat mobil terparkir, melepas soket kabel dan langsung dibawa kabur.
“Pelaku menjual bagian-bagian mobil secara terpisah, seperti radiator, gardan, perseneleng dan bagian mobil lainnya. Ada yang ditukar tambah dan ada juga yang dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya,” kata Handy.
Ia juga menambahkan, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Apakah ada perkara lain yang juga dilakukan oleh pelaku. “Dalam kasus ini, pelaku melakukan sendiri aksi pencurian 3 mobil tersebut,” lanjut Handy.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (idj)